Selasa, 08 September 2020

Pengertian Kegiatan Perdagangan Impor Secara Umum

Kegiatan Perdagangan Ekspor dan Impor Secara Umum
Ekspor adalah kegiatan menjual barang atau jasa ke luar negeri. Orang yang melakukan kegiatan ekspor disebut dengan eksportir. Adapun barang yang dijual dikenal sebagai barang ekspor. Melimpahnya sumber daya alam suatu negara melatarbelakangi kegiatan ekspor. Sebagai contoh negara Indonesia melimpah akan minyak bumi dan hasil pertanian. Selain untuk mencukupi kebutuhan di dalam negeri, sebagian juga diekspor. Impor merupakan kebalikan dari ekspor. Impor adalah kegiatan membeli barang dari luar negeri.
Orang yang melakukan kegiatan impor disebut importir. Adapun barang yang dibeli dari luar negeri disebut barang impor. Keterbatasan sumber daya alam dan sumber daya manusia menjadi alasan dilakukan impor.
Impor merupakan jenis-jenis dari kegiatan perdagangan internasional. Sebelumnya telah dibahas pengertian ekspor yang merupakan salah satu dari jenis-jenis kegiatan perdagangan internasional. Pengertian impor adalah usaha mendatangkan atau memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. Orang atau badan yang melakukan kegiatan atau usaha dalam bidang impor disebt importir. Kegiatan impor dapat terselenggara karena beberapa hal antaralain..
  • Produksi dalam negeri belum ada, tetapi barang atau jasa tersebut sangat diperlukan di dalam negeri kita. 
  • Produksi dalam negeri sudah ada, namun hasilnya belum mencukupo kebutuhan dalam negeri sehingga masih dibutuhkan dari impor.
Pada umumnya kebijaksanaan pemerintah di bidang perdagangan impor paling tidak berusaha menekan impor barang-barang konsumtif lebih-lebih yang telah diproduksi sendiri, dan impor hanya untuk : 
  • Penyediaan barang-barang impor hanya diperuntukkan bagi usaha produktif, seperti halnya barang-barang modal dan bahan baku/penolong. 
  • Impor barang untuk keperluan proses produksi di dalam negeri, dan impor akan sandang serta pangan guna tetap dilaksanakan untuk menjaga kestabilan harga di dalam negeri 
Tidak semua badan usaha atau usaha perorangan dapat menjadi importir dan tidak semua jenis barang bisa diimpor. Jenis barang yang bisa diimpor telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Menteri perdagangan sebagai berikut :
  • Barang-barang konsumsi atau barang-barang yang dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat dan pemerintah, seperti beras, barang-barang kebutuhan pokok, alat-alat elektronik,dan lain-lainnya. 
  • Bahan baku/penolong yang biasanya dipakai dalam proses produksi barang seperti bahan kimia dasar, bahan obat-obatan, pupuk, bahan kertas, benang tenun, semen, kapur, bahan plastik, besi, baja, logam, bahan karet, plastik, bahan bangunan, alat-alat listrik, dan lainnya. 
  • Barang modal atau barang/peralatan yang digunakan untuk menghasilkan suatu barang lebih lanjut. Contoh :mesin-mesin produksi, generator listrik, alat telekomunikasi, mesin pemintal benang, mesin diesel, traktor, peralatan listrik, alat pengangkutan serta lainya. 
Demikian artikel tentang Pengertian Kegiatan Perdagangan Impor dan Penjelasannya semoga bermanfaat bagi kita semua. sekian dan terima kasih